DASAR-DASAR HAM
1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada
kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.”
2) Pasal 28 UUD
1945
”Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28
A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah
(2) Setiap
orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap
orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap
orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun
dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam
menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara
berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30
ayat (1)
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
16) Pasal 32
AYAT (1)
(1) Negara
mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
17) Pasal
33
(1)
Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18) Pasal
34
(1) Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar