Rabu, 14 Desember 2016

DASAR-DASAR HAM



DASAR-DASAR HAM
1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

3) Pasal 28 A         
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17)  Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18)  Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

JENIS-JENIS PIDATO



JENIS-JENIS PIDATO 

Menurut kodratnya, manusia memiliki kecenderungan belajar, berpikir, menyatakan pendapat, keinginanan, perasaan dan pengalaman-pengalamannya. Selain itu, manusia juga punya kecenderungan mempengaruhi bahkan memaksa pikiran dan pendapatnya kepada orang lain atau kelompok. Umumnya, kecenderungan tersebut dilakukan secara langsung atau melalui pembicara (proses komunikasi), baik antar pribadi maupun dalam kelompok (face to face communication).
            Kenyataannya, seseorang yang ingin menyampaikan pendapat atau pikiran pada orang lain memang bersbeda-beda hasilnya. Besar atau kecil, disegani atau dihina ataupun dimuliakan, sangat ditentukan oleh cara dan kesanggupannya berbicara dihadapan orang lain ataupun kelompok. Yuniawan (2002:1) mengemukakan bahwa berbicara sangat penting dimiliki seseorang agar tidak terjadi kesalahpahaman antara penutur dengan lawan tutur dalam berkomunikasi.
Henry Guntur Tarigan (2008:16) berpendapat bahwa berbicara adalah kemampuan mengucapkan bunyi-bunyi artikulasi atau kata-kata untuk mengekspresikan, menyatakan, menyampaikan gagasan, pikiran dan perasaan. Seperti dalam peribahasa Mulutmu adalah harimaumu yang akan menerkam kepalamu, oleh sebab itu dengan menggunakan bahasa, seseorang akan lancar mengorganisasikan ide-ide yang akan dikemukakan dengan baik. Salah satu contoh ketrampilan berbahasa adalah berpidato.
Berpidato merupakan salah satu wujud kegiatan berbahasa lisan. Oleh karena itu, berpidato memerlukan dan mementingkan ekspresi gagasan, penalaran dengan menggunakan bahasa lisan yang didukung dengan aspek nonbhasa, meliputi ekspresi wajah, kontak pandang dan intonasi suara. Sehingga, sebelum menyampaikan pemikiran dan gagasannya didepan khalayak, seseorang harus memiliki kemampuan dan pengetahuan dibidang pidato. Seperti mengetahui jenis dan macam pidato.
Putra Bahar (2010:21) menjelaskan ada tujuh macam pidato berdasarkan tujuannya yang dapat menentukan langkah selanjutnya berdasarkan dalam rangka apa pidato itu diadakan, yaitu:
1.  Informatif/instruktif
Pidato yang informatif adalah pidato yang berisi laporan atau pengetahuan atau sesuatu yang menarik untuk pendengar, yakni menyampaikan informasi atau keterangan mengenai suatu hal kepada pendengar.
2. Persuasif
Pidato persuasif berisi tentang usaha untuk mendorong, meyakinkan dan mengajak pendengarnya untuk melakukan suatu hal.
3. Argumentatif
Pidato argumentatif berisi segala sesuatu yang bertujuan ingin menyakinkan pendengarnya.
4. Deskriptif
Pidato deskriptif bertujuan untuk melukiskan atau menggambarkan suatu hal atau keadaan. Tema yang tepat seperti suasana peringatan sumpah pemuda maupun peringatan hari pahlawan.
5. Rekreatif
Pidato rekreatif merupakan pidato yang bertujuan menghibur pendengar. Biasanya terdapat dalam jamuan-jamuan, pesta-pesta, ataupun perayaan-perayaan.
6. Edukatif
Pidato adukatif merupakan pidato yang menekankan pada aspek pendidikan, misalnya tentang pentingnya hidup sehat, ber-KB, dan lain sebagainya.
7. Entertain
Pidato entertain adalah pidato yang bertujuan untuk memberikan penyegaran kepada pendengarnya yang sifatnya lebih santai.[1]
Lebih dalam lagi, jenis pidato berdasarkan sifat dan isi pidato, jenis-jenis pidato dibedakan atas:
1.      Pidato Pembukaan, adalah pidato singkat yang dibawakan oleh pembaca acara atau mc (master of ceremony).
2.      Pidato Pengarahan adalah pidato untuk mengarahkan pada suatu pertemuan.
3.      Pidato Sambutan adalah pidato yang disampaikan pada suatu acara kegiatan atau peristiwa tertentu yang dapat dilakukan oleh beberapa orang dengan waktu yang terbatas secara bergantian.
4.      Pidato Peresmian adalah pidato yang dilakukan oleh seseorang yang berpengaruh ketika akan meresmikan sesuatu.
5.      Pidato Laporan adalah pidato yang isinya adalah melaporkan suatu tugas atau kegiatan.
6.      Pidato Pertanggungjawaban adalah pidato yang berisi suatu laporan pertanggungjawaban terhadapa suatu kegitan tertentu.
Berdasarkan ada tidaknya persiapan yang dilakukan sebelum melakukan pidato, jenis-jenis pidato dibedakan atas:
1.      Pidato Impromptu (serta merta) yaitu pidato yang dilakukan secara tiba-tiba, spontan, tanpa persiapan sebelumnya. Misalkan apabila seseorang menghadiri pesta dan tiba-tiba dipanggil untuk menyampaikan pidato maka pidato yang disampaikan itu adalah pidato jenis impromptu.
Keuntungan :
a. Lebih mengungkapkan perasaan pembicara yang sebenarnya, karena pembicara tidak sempat lebih dalam memikirkan apa yang akan ia sampaikan.
b.  Gagasan datang secara spontan, sehingga tampak segar dan hidup.
c.  Memungkinkan pembicara terus berpikir.
Kelemahan :
a. Dapat menimbulkan kesimpulan yang mentah, karena dasar pengetahuan yang tidak memadai.
b.  Mengakibatkan penyampaian yang tidak lancar dan tersendat-sendat.
c.  Biasanya gagasan yang disampaikan bisa acak-acakan dan ngawur.
d.  Pembicara kemungkinan besar biasanya demam panggung.
2.      Pidato Manuskrip yaitu pidato dengan naskah. Di sini tidak berlaku istilah ‘menyampaikan pidato’ tapi ‘membacakan pidato’. Karena pembicara akan membacakan pidato dari awal sampai akhir. Jenis pidato ini sangat perlu dilakukan, jika isi pidato yang akan disampaikan tidak boleh terdapat kesalahan. Misalnya, ketika seseorang diminta untuk melaporkan keadaan keuangan, berapa pemasukan, dari mana saja sumbernya, dan berapa pengeluaran serta untuk apa uang dikeluarkan, orang tersebut perlu menuliskannya dalam bentuk naskah dan baru kemudian membacakannya. Manuskrip juga sangat  dibutuhkan oleh tokoh nasional, sebab kesalahan sedikit saja dapat menimbulkan kekacauan nasional.
Keuntungan :
a. Kata-kata dapat dipilih sebaik-baiknya sehingga dapat menyampaikan arti yang tepat dan pernyataan yang gamblang,
b. Pernyataan dapat dihemat, karena manuskrip dapat disusun kembali,
c. Kefasihan bicara dapat dicapai karena kata-kata sudah disiapkan,
d. Hal-hal yang ngawur atau menyimpang dapat dihindari,
e. Manuskrip dapat diterbitkan atau diperbanyak.
Kerugian :
a. Komunikasi pendengar akan berkurang karena pembicara tidak berbicara langsung kepada mereka,
b. Pembicara tidak dapat melihat pendengar dengan baik karena ia lebih berkonsentrasi pada teks pidato, sehingga akan kehilangan gerak dan bersifat kaku
c. Umpan balik dari pendengar tidak dapat mengubah, memperpendek atau memperpanjang pesan
d.  Pembuatannya lebih lama
3.      Pidato Memoriter yaitu pesan pidato yang ditulis dalam bentuk naskah kemudian dihapalkan kata demi kata.
Keuntungan :
a. Kata-kata dapat dipilih sebaik-baiknya karena memiliki persiapan yang baik,
b. Jika mampu menghapalnya pidato akan lancar,
c. Gerak dan isyarat yang diintegrasikan dengan uraian.
Kerugian :
a. Pidato tampak datar dan monoton, sehingga pembicara tidak akan mampu menarik perhatian hadirin,
b. Komunikasi pendengar akan berkurang karena pembicara beralih pada usaha untuk mengingat kata-kata,
c. Memerlukan banyak waktu persiapan.
4.      Pidato Ekstemporan yaitu pidato yang telah dipersiapkan sebelumnya berupa garis-garis besar (outline) dan pokok penunjang pembahasan (supporting points), tetapi pembicara tidak berusaha mengingatnya kata demi kata. Pidato jenis ini adalah pidato yang paling baik dan paling sering digunakan oleh pembicara yang telah mahir dan berpengalaman. Out-line hanya merupakan pedoman untuk mengatur gagasan yang ada dalam pikiran pembicara.
Keuntungan :
a.  Komunikasi pendengar dan pembicara lebih baik karena pembicara berbicara langsung kepada pendengar atau khalayaknya,
b. Pesan dapat fleksibel untuk diubah sesuai dengan kebutuhan dan penyajiannya lebih spontan.
Kerugian :
a.  Memerlukan latihan yang intensif bagi pembicaranya
b.  Kemungkinan menyimpang dari garis besar besar sangat besar
c.  Kefasihan bisa terhambat karena kesukaran memilih kata-kata.[2]




[1] Amy Sabila, Kemampuan Berpidato dengan Metode Ekstemporan, STIKIP Muhammadiyah Pringsewu, Lampung. Jurnal Pesona Volume 1 No. 1, Januari 2015, hlm 28-30.
[2] Abdurrahman, Emha. Teknik dan Pedoman Berpidato. Surabaya: CV. Amin.